Menuju halaman toko online
Kondisi kaum wanita pada umat-umat dahulu sebelum Islam sangatlah memprihatinkan, mulai dari bangsa Yunani Kuno, Romawi, Syariat Hamurabi, India, Yahudi, Kristen sampai Arab jahiliyah. Pada masa ini wanita dianggap kotoran yang berasak dari setan, binatang ternak, kutukan yang harus dijauhi dan tidak ada hak atas dirinya.
Setelah Islam datang, maka posisi wanita menjadi tenang seterang matahari di siang hari. Mengapa demikian, karena Islam menjamin hak wanita sepenuhnya sama seperti laki-laki, tidak ada yang membedakannya secara mutlak dari segi hak maupun kewajiban.
Wanita bukan pembawa laknat karena sebab dosa yang timbu dari dosa ibu hawa, karena Islam menganggap laki-laki maupun perempuan bertanggung jawab atas amal perbuatannya sendiri, tidak bertanggung jawab terhadap amal perbuatan orang lain.
Wanita juga bukan pembawa sial, bahkan Islam menwajibkan kaum laki-laki menghormati dan memuliakan wanita sepenuhnya. Dan dalam Islam wanita juga memiliki hak waris dari sanak kerabatnya.
Buku Hukum-hukum wanita dalam fiqih Islam ini sangat tepat menjadi rujuan wanita muslimah karena di dalamnya menjelaskan hak-hak dan hukum-hukum tertentu bagi dirinya secara ringkas dan terang.
Buku Hukum-Hukum Wanita dalam Fiqih Islam
Karya Dr. Ahmad Al-Hajji al-Kurdi
Diterjemahkan dari "Ahkamul Mar'ati Fi Fiqhil Islamy"
Alih Bahasa : Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL & Drs. Ahmad Qorib, MA
Penerbit DINA UTAMA SEMARANG (DIMAS)
Hard cover
Kertas isi HVS
320 Halaman
Ukuran 14,5 x 21 cm
Produk orisinal