Menuju halaman toko online
Secara historis filosofis, ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan filsafat. Hal tersebut karena ushul fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif. Ariestoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sistematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk menghasilkan konklusi yang tepat.
Cara berfikir dipelajari oleh umat Islam melalui ilmu manthiq yang paling menonjol adalah pengembangan ilmu ushul fiqih sebagai metodologi istibath hukum Islam. Pelopor utama dari pengembangan silogisme deduktif dalam deduktif dalam konteks ushul fiqh adalah Imam Syafi’i.
Meskipun ada yang mengatakan bahwa pelopor pengembangan silogisme bukan Imam Syafi’i, melainkan Imam Hanafi atau Imam Malik, Imam syafi’i dengan kitab Ar-Risalah nya lebih universal dalam menerapkan logika deduktif. Terlebih lagi, ia menjelaskannya melalui pendekatan epistemologis.
Sebagaimana ia mengatakan “kaef al-bayan” adalah takyif yang mengungkapkan sebuah pertanyaan mendasar dari epistemologi. Bagaimana penjelasannya? artinya dari mana asal pengetahuan dan bagaimana cara menggalinya? atau, ketika Imam Syafi’i memandang qiyas sebagai bagian dari pendekatan ijtihadiyah dalam menggali hukum Islam, sedangkan qiyas adalah salah satu bagian dari penerapan logika silogistik yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i.
Buku ini mencoba menguraikan fiqh dengan ushul fiqh secara berbarengan sehingga hubungan keduanya akan lebih tampak. Yang lebih menarik lagi dari buku ini adalah adanya penjelasan yang lebih mendalam tentang sumber hukum Islam dan metode penggalian hukum Islam.
Buku Fiqh Ushul Fiqih
Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si , Drs. H. Januri, M. Ag
Pengantar : Prof. Dr. H. Dedi Ismatullah, M. Hum
Penerbit Pustaka Setia
ISBN 978-979-730-975-6
Tahun terbit: 2009
Ukuran 16 x 24 cm
Kertas isi CD/Koran
305 halaman
Softcover
Produk orisinal